KALAMANTHANA, Penajam – Tujuh perusahaan saat ini mengelola lokasi lahan yang dicanangkan untuk ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Siapa saja mereka?
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sonny Wijaya, menyebutkan ada sekitar 164.975,81 hektare lahan negara yang dikelola tujuh perusahaan. Itu berdasarkan izin usaha pemanfaataan hasil hutan dan kayu yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Lahan milik negara itu dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi pemindahan ibu kota Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kabar Anyar Ibu Kota Baru, Istana Presiden Berlokasi di Penajam Paser Utara
“Lahan negara yang tersedia dan dapat digunakan untuk lokasi ibu kota saat ini dikelola tujuh perusahaan swasta,” katanya di Penajam, Sabtu (31/9/2019).
Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 hektare dan 36.251,46 hektare lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 hektare dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 hektare dikelola PT Fajar Surya Swadaya.
Baca Juga: Makin Terang…Istana Presiden di PPU, Pangkalan AL-AU di Kutai Kartanegara
“Seluas 10.457,28 hektare lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 hektare,” jelas Sonny Wijaya kepada Antara.
Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurut dia, dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan kepindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara. (ik)
Discussion about this post