KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga buntut percekcokan antaraparat desa, sampai September 2019 APBDes Lampeong II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum juga disahkan. Ini mengancam kelancaran pembangunan dan pemerintahan desa tersebut.
Kepala Desa Lampeong II Sutnadi mengatakan, kalau masalah ini berlarut-larut, pihaknya akan menyurati Menteri Dalam Negeri. “Dalam waktu dekat, saya menyurati Mendagri minta difasilitasi, agar Desa Lampeong II menerima haknya sesuai dengan UU Nomor 6/2004 tentang Desa,” kata Sutnadi kepada wartawan, kemarin.
Menurut Sutnadi, ia menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBDes sejak Juli 2019. Tetapi dokumen tersebut belum disahkan, karena pihak kecamatan meminta lampiran Surat Keputusan BPD.
“Surat itu sampai sekarang belum dibuat. Padahal lampiran rancangan Perdes merupakan RAB yang datanya dari hasil musdes yang digelar oleh BPD,” ucap pria berkepala plontos ini.
Kenapa BPD belum membuat Surat Keputusan? Informasi yang diterima KALAMANTHANA, ini merupakan imbas dari rivalitas antara kades dengan sekdes dan beberapa aparat desa Lampeong II yang telah dipecat. Situasi seperti ini membuat perkembangan desa stagnan dan tidak kondusif. Anehnya, dari instansi terkait di kabupaten terkesan tidak ada bimbingan untuk mencari solusi masalah di desa.(mel)
Discussion about this post