KALAMANTHANA, Tenggarong – Niat S untuk berpesta sabu-sabu bersama teman-temannya urung kesampaian. Pasalnya, dia lebih dulu diciduk aparat Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
S diamankan polisi pada Sabtu (31/8) di Desa Mekar Jaya. Dia tak bisa berkutik karena aparat kemudian menemukan barang bukti yang menguatkan untuk menahannya. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin, membenarkan penangkapan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sebulu itu.
Zainal menyebutkan, hari itu sekitar pukul 20.00 Wita, dua anggotanya, yakni Aipda Sofyan dan Bripka Bagus, mendapatkan informasi dari warga bahwa kawasan pinggir jalan di Jalan Mulawarman, Desa Mekar Jaya, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Sofyan dan Bagus pun melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Saat itu, mereka melihat seorang pria dengan gerak yang mencurigakan. Saat dihampiri, pria tersebut berupaya kabur. Tapi, Sofyan dan Bagus mengadangnya.
Setelah digeledah, ternyata di kantong depan kanan celana S, ditemukan kotak rokok sebagai tempatnya menyembunyikan sabu-sabu. S pun menguasai barang tersebut adalah miliknya.
“Dia bilang, barang tersebut didapatkan dari seseorang. Rencananya akan diserahkan ke teman-temannya dan digunakan bersama-sama,” ujar Zainal.
Anggota Polsek Sebulu langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut. S akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post