KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Tiga kali dipanggil, AA tak juga nongol di Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Akhirnya, aparat korps Adhyaksa pun meringkus Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Gunung Mas itu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kenapa AA diciduk? Dia diduga melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana (DD) Bereng Jun tahun anggaran 2017.
“Sudah kami lakukan panggilan sampai tiga kali. Tapi, dia selalu mangkir. Akhirnya, dengan backup Kejaksaan Negeri Palangka Raya, AA kami tangkap pada Minggu (1/9),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, Senin (2/9/2019).
Keberadaan AA di Palangka Raya sudah tercium tim intelijen dan penyidikan dari Kejari Gunung Mas. Bersama tim Kejari Palangka Raya, mereka melakukan pemantauan keberadaan sang kepala desa di Kota Cantik itu.
Setelah itu, lanjut dia, tim mengetahui keberadaan tersangka yang ternyata berada di Palma Mall Palangka Raya. Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan dia dinyatakan sehat,” bebernya seperti dilansir Antara.
Dia menyebut, sekitar pukul 18.00 WIB, AA dibawa ke rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.
Penahanan kepada tersangka, sambungnya, dilakukan selama 20 hari dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang. Penangkapan dan penahanan berjalan aman dan lancar, dimana tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka AA, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2017 Desa Bereng Jun,” paparnya.
AA ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2019 lalu.
Pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta, dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.
Dalam kasus ini, selain menetapkan AA sebagai tersangka, Kejari Gumas juga menetapkan seorang rekanan yakni RC sebagai tersangka. RC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut. (ik)
Discussion about this post