KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD, Selasa (3/9/2019). Rapat pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kapuas sementara, Yohanes, ini pun dilakukan secara tertutup.
Awalnya rapat digelar secara terbuka pada saat para wakil rakyat membahas jadwal kegiatan DPRD. Memasuki pembahasan tata tertib dan kode etik dewan, rapat pun kemudian dinyatakan tertutup.
Sejumlah awak media yang ingin meliput pelaksanaan rapat pembahasan tersebut pun akhirnya keluar dari ruang rapat.
Anggota DPRD Kapuas, Abdurahman Amur, mengatakan, rapat ada yang terbuka dan ada yang tertutup. Rapat terbuka, boleh semua orang hadir dalam rapat itu. Sedangkan rapat tertutup adalah merupakan rapat internal.
“Rapat tertutup mungkin ada sesuatu yang perlu kita bahas atau diskusikan secara hati ke hati. Nanti kalau sudah selesai rapat silahkan teman-teman media menanyakan kepada pimpinan rapat,” katanya.
“Jadi, jangan ditafsirkan oh kenapa itu rapat tertutup, jangan. Tertutup itu artinya tertutup kita bahas untuk hati-kehati karena anggota dewan inikan banyak yang baru jadi banyak penyampain-penyampaian yang perlu kita atasi sama-sama,” tambah Ambdurahman Amur. (is)
Discussion about this post