KALAMANTHANA, Tenggarong – Aparat Polsek Muara Jawa meringkus empat tersangka pemain sabu dalam operasi selama dua hari. Mereka mulai dari janda hingga residivis.
Penangkapan terhadap pemain narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan di empat lokasi yang berbeda. Tiga nama lain menyusul setelah polisi meringkus MM alias A (31) di kediamannya di Jalan Tahir, Gang Padaelo, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar yang didampingi Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman, menyebutkan setelah menangkap MM alias A pada Senin (16/9), dalam hitungan jam mereka juga menciduk N alias R (31).
Seperti MM alias A, N alias R juga diamankan di rumahnya di Handil 5. N alias R adalah janda dengan tiga anak. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat 4,66 gram.
Keesokan harinya, Lanjut Kapolsek Anton Saman, sekitar jam 09.30 Wita, tim kembali meringkus R alias E (36), di Jalan Ahmad Yani Gang Lombok. R alias E adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru saja bebas pada Desember 2018. Dari tangannya, aparat mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,98 gram.
“Tim kembali menerima info bahwa sabu-sabu yang beredar di Kecamatan Muara Jawa didapat dari seseorang yang berdomisili di Kelurahan Sanga-sanga Muara kecamatan Sanga-sanga,” ujarnya.
Untuk menangkap sumbernya itu, polisi melakukan taktik penyamaran. Mereka pura-pura sebagai pembeli dan sepakat akan melakukan transaksi di Simpang Noni, kelurahan Muara Kembang. Saat itu, seorang anggota yang menyamar menunggu pelaku Nw (54) di Simpang Noni.
Sekitar jam 20.00 Wita ketika Nw datang dan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,5 gram, dengan segera Nw disergap oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli. Nw sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya menyerah.
“Selanjutnya Nw dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Jawa,” tambahnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post