KALAMANTHANA, Tanjung – R (50), warga Manggar, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi di Tabalong. Dia diduga melakukan penggelapan mobil.
R diamankan petugas gabungan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong, Polres Banjarbaru, dan Polres Tapin, Rabu (18/9). Dia diamankan atas dugaan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Tabalong.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Toyota Avanza 1300G keluaran tahun 2010 dengan nomor polisi KT 1594 KI.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu P. Siregar, membenarkan penangkapan R. Dia ditangkap di sebuah rumah di Griya Manggis, Kelurahan Gutung Manggis, Kecamatan Landas Ulin, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kejadian ini berawal dari tersangka mengontrak mobil Toyota Avanza milik korban bernama inisial P(58), warga Pandan Arum, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat, 14 Desember 2018 lalu.
Pada saat pembayaran bulan pertama, R melakukannya dengan lancar. Tapi ketika masuk bulan kedua, dia jadi susah dihubungi. R beralasan berada di luar daerah.
Mulai gerah, korban meminta R mengembalikan mobilnya. Namun hingga sekarang tidak dikembalikan. Atas kejadian inilah korban melaporkan ke Polsek Murung Pudak pada Selasa, 6 Agustus 2019.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan rekan-rekan tim gabungan Polres Tabalong, Polres Banjarbaru, dan Polres Tapin, tersangka bisa kita tangkap pada Rabu (18/9) sore,” ujar Siregar. (ik)
Discussion about this post