KALAMANTHANA, Sampit – Gugatan pengurus KUD Mekar Jaya Desa Mulya Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur mulai berjalan di Pengadilan Negeri Sampit. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Paisol dan dua hakim anggota, Puthut Rully dan Edy Rosadi.
Sidang perdana penyampaian gugatan dari pihak KUD Mekar Jaya yang hanya disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum tergugat Yasmin kepada tergugat 13 orang warga lokal yang diwakili pengacara tergugat Werhan Asmin.
Majelis Hakim meminta untuk kepada pihak tergugat untuk penyampaikan sanggahannya terhadap gugatan penggugat dalam seminggu yang akan datang.
“Tergugat apakah bersedia untuk menyampaikan sanggahanya terhadap gugatan penggugat,” kata Paisol pada saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/9).
Werhan Asmin mengatakan kepada majelis Hakim akan memberikan jawaban pada sidang yang akan datang. “Mohon waktu untuk menyampaikan jawaban penggugat pada waktu sidang yang akan datang majelis hakim,” pintanya.
Karena belum bisa memberikan jawaban
atas gugatan penggugat, maka majelis hakim memberikan waktu satu
minggu yang akan datang.
“Sidang akan dilanjutkan
untuk mendengarkan jawaban tergugat pada minggu akan datang,” ucap Paisol.
Sebelumnya 13 orang warga desa lokal di Kecamatan Telaga Antang, melalui pengacara Werhan Asmin menyatakan siap menghadapi gugatan pengurus KUD Mekar Jaya yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan SHU dari hasil plasma KUD Sawit Mekar Jaya selama 15 tahun.
Menurutnya sangat wajar pemilik lahan mengklaim lahan yang telah diserahkan kepada koperasi untuk dijadikan plasma dan menyerahkan lahan wajib dimasukkan sebagai anggota koperasi plasma. Akan tetapi faktanya 13 anggota tersebut hanya sekali saja menerima hasil dan sekanjutnya tidak diberikan SHU. Bahkan menurutnya keanggotaan ke-13 orang tersebut dicabut secara tidak sah.
“Baru sekali memberikan plasma tahun 2005 dan dari 2006 sampai sekarang tidak memberikan hasil SHU dari Koperasi Mekar Jaya kepada 20 orang yang merupakan anggota Koperasi Mekar Jaya,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post