KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kabut asap serta kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah mulai memunculkan perkara. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya mulai mengusut dugaan korupsi oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Kasi Inter Kejari Palangka Raya, Mahdi Suryanto, menyebutkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dia menyebut ada tiga titik yang sudah digeledah, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, dan Tim Restorasi Gambut Daerah atau Kantor BRG Palangka Raya.
Kepada Antara, Mahdi menyebutkan kejaksaan melanjutkan dengan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembahasan lahan gambut, berupa laporan pertanggungjawaban, keuangan maupun regulasi yang berlaku.
Kemudian pihaknya juga menyita dua unit handphone milik PPK, kelengkapan mesin bor seperti pompa air dan pompa mesin untuk pembuatan sumur bor, selang hingga alat untuk penyiraman.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam penyidikan, masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya. Saat ini penyidikan yang pihaknya lakukan masih bersifat umum.
“Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah pendalaman penyidikan,” ungkapnya. (ik)
Discussion about this post