KALAMANTHANA, Sanggau – Lagi santai di rumahnya, VL (60) tiba-tiba kedatangan tamu. Sang tamu adalah aparat Polsek Tayan Hilir. Mereka datang “menjemput” sang kakek.
Ada apa? Ternyata, VL diamankan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati. VL pun langsung dibawa aparat Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, Kalimantan Barat, dengan disaksikan kepala dusun setempat.
Perbuatan bejat itu dilakukan VL terhadap seorang siswi kelas II sebuah sekolah dasar di Kecamatan Tayan Hilir. VL melakukan aksinya terhadap Melati, diduga sejak tahun 2018 sampai Februari 2019.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, membenarkan penangkapan VL.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumah.
“Tim berkoordinasi dengan aparat setempat (kepala dusun) untuk penindakan. Tidak menunggu lama tim beserta kepala dusun langsung bergerak menuju ke kediaman VL,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, VL tak memberi perlawanan. “Tanpa melakukan perlawanan VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post