KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengelola lahan sawit berinisial IS warga RT 09, Blok Kemitraan, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, karena dugaan membakar lahan untuk penanaman sawit.
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar membenarkan, pihaknya menahan tersangka IS, setelah mendapatkan laporan masyarakat ada kebakaran lahan milik Antonius Kote. Lahan tersebut dikelola oleh IS. “Dua personil Polsek Bukit Sawit mengecek, ternyata benar ada lahan terbakar. Tersangka mengakui telah membakar lahan tersebut,” kata Dostan saat jumpa pers di Muara Teweh, Selasa (24/9/2019).
Dostan menambahkan, pembakaran lahan oleh IS di lokasi kebun milik Antonius Kose terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka menggunakan karet ban dalam (ucus) sepeda motor yang dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dibakar dengan korek api. “Tersangka membakar seorang diri. Lahan terbakar sekitar 1,5 hektare,” sebut dia.
Terhadap tersangka Is, sambung Dostan, dikenakan pelanggaran Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau Pasal 25 ayat (1) Perda Kalteng Nomor 5/2019 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.
IS sebelum dijadikan tersangka mengatakan, ia membakar lahan dengan cara menyekat dan memastikan bahwa api sudah padam. Tetapi belakangan, seseorang bernama Aryo melaporkan soal pembakaran lahan. “Saya mau memberikan ganti rugi lahan terbakar milik Aryo, tetapi dia bersikeras meminta Rp60 juta,” ujar IS.(mel)
Discussion about this post