KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menangkap seorang petani pekebun berinisial T alias OM (51), karena diduga kuat membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar membenarkan, T warga Kecamatan Lahei ditangkap polisi karena diduga membakar lahan, Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidikan terhadap T, sebut Dostan, setelah petugas piket Polsek Lahei menerima informasi ada titik api di Desa Mukut. Luas lahan terbakar sekitar dua hektare.
“Anggota Polsek bersama BPBD dan Koramil memadamkan api. Belakangan diketahui tersangka membakar di lahannya sendiri,” kata Dostan saat jumpa pers di Muara Teweh, Kamis (26/9/2019) siang.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana kepada tersangka T. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau Pasal 25 ayat (1) Perda Kalteng Nomor 5/2019 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta. (mel)
Discussion about this post