KALAMANTHANA, Kasongan – AN kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dia diamankan atas dugaan tindak pencabulan.
AN ditangkap Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir pada Senin (23/9). Sehari sebelumnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial FT (23).
Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Nurheriyanto Hidayat, mengatakan dugaan pencabulan yang dilakukan AN terhadap FT terjadi di rumah korban. Peristiwa itu terjadi di pagi hari, sekitar pukul 07.45 WIB.
Nurheriyanto menyebutkan AN ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah. Setelah pelaku selesai melancarkan aksinya, orang tua korban datang dan menemukan anaknya dalam keadaan ketakutan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung melancarkan aksinya. Sesaat setelah kejadian, korban yang melihat ayahnya tiba di rumah dan langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada sang ayah,” ungkap Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, unit Reskrim Polsek Katingan Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan dan langsung diamankan ke Mako Polsek Katingan Hilir. (ik)
Discussion about this post