KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah melakukan penyidikan secara mendalam, akhirnya Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Dusun Timur.
“Kami telah menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka yakni A (41) dan HGN (49) yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan di dua tempat terpisah di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,” tegas AKBP Zulham Effendy, Kapolres Barito Timur di Tamiang Layang, Jumat (27/09/2019)
Zulham mengatakan dari beberapa kebakaran yang terjadi, pihaknya mengamankan dua pelaku ini. Setelah mempelajari bagaimana cara bertindaknya dan bagaimana modusnya untuk melakukan pembakaran, semua mengarah kepada para tersangka.
Meskipun di lokasi yang berbeda modus dan cara pembakaran lahan yang dilakukan oleh A dan HGN yakni sama dengan membakar lahan milik mereka dengan menyulut api ditumpukan daun kering, namun sayang api tidak bias dikendalikan dan merembet membakar hutan dan lahan milik warga lain.
Akibat perbuatan para tersangka ini membuat sejumlah lahan warga terbakar. Untung, atas kesigapan warga dan aparat, api dapat dikendalikan dan tidak meluas sampai lokasi perkebunan sawit dan karet yang ada di daerah itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tersengka yakni A dan HGN dituntut mengunakan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancama hukuman 12 tahun penjara, dan jika nanti dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus ini ditemukan unsur pidan lekspecialis terkait undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan, maka bisa saja tuntutan bertambah, ucapnya.(tin)
Discussion about this post