KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang emak-emak, L (44), diamankan aoarat Polres Barito Timur. Dia diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ater Diorama, membenarkan pihaknya telah mengamankan L. Dia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa terlapor sering menjual minuman beralkohol di daerah Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui. Pada Sabtu (28/9), sekitar jam 17.00 WIB, anggota Polsek Patangkep Tutui yang dipimpin langsung Kapolsek Ater Diorama langsung melakukan penggeledahan rumah terlapor yang disaksikan warga setempat.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan satu dus minuman beralkohol jenis anggur merah dengan kadar alkohol 20 persen sebanyak 15 botol dan satu dus minuman beralkohol jenis anggur putih dengan kadar alkohol 20% sebanyak 12 botol, dari dalam kamar serta lemari rumah terlapor,” jelas Ater.
Untuk proses hukum lebih lanjut, L berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patangkep Tutui. Tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Bartim nomor 33 tahun 2005, tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Bartim dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. (afa)
Discussion about this post