KALAMANTHANA, Jakarta – Polisi menetapkan 95 perusahaan dan 325 warga jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan sama-sama memiliki dua korporasi yang sedang disidik polisi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Senin (30/9/2019) menyebutkan untuk korporasi, polisi telah menetapkan 95 korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum. Sebanyak 11 di antaranya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan 84 korporasi masih dalam proses penyelidikan. Umumnya korporasi tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.
Dari 11 korporasi yang sudah masuk tahap penyidikan, enam di antaranya diketahui berlokasi di wilayah Kalimantan dan lima lainnya di Sumatera.
Adapun keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT SAP, PT SISU (Kalimantan Barat), PT PGK, PT GBSM (Kalimantan Tengah), dan PT MIB, PT BIT (Kalimantan Selatan).
Di luar itu, ada pula PT AP, PT SSS (Riau), PT DSSP, PT MAS (Jambi), dan PT HBL (Sumatera Selatan).
Fadil menjelaskan, dari 325 tersangka perseorangan, sebanyak 281 laporan polisi saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Sedangkan 37 perkara lainnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Fadil.
Mereka yang tengah diproses, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Dengan penjeratan berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku baik korporasi maupun perseorangan bisa dipidana mulai dari kurungan penjara 3 tahun sampai dengan 15 tahun. Selain itu juga bisa dikenai denda mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
Fadil menjelaskan, bahwa total luasan lahan areal yang terbakar ialah kurang lebih 7.264 hektare.
“Lahan yang sedang dalam proses penengakan hukum terhadap area yang terbakar tersebut, khususnya korporasi, kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman,” katanya. (ik)
Discussion about this post