KALAMANTHANA, Sampit – Di tengah mulai meningkatnya suhu politik, Wakil Bupati HM Taufik Mukri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak ikut sebagai anggota, apalagi pengurus partai politik.
Dia menyebutkan, pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingatkan agar ASN menjaga netralitas dari pengaruh partai politik. Untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik “Ketentuan itu juga dipertegas dalam pasal 9 ayat (2) UU ASN yang menyatakan pegawai/ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.
Tak hanya untuk ASN, peraturan ini juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian atau UU Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU ASN, namun PP 37/2004 sebagai pelaksana dari UU Kepegawaian masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004, sebutnya, ditegaskan PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Dalam Pasal 1 angka 1 PP 37/2004 disebutkan bahwa PNS adalah termasuk CPNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
“’Hal ini sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tuturnya.
Sementara, jika PNS menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 ia diberhentikan sebagai PNS. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 PP 37/2004 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (zig)
Discussion about this post