KALAMANTHANA, Sampit – Tak percuma Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto Supriyadi turun tangan. Tak tanggung-tanggung, dia dan pasukannya menyapu tiga pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur sekaligus.
Ketiga tersangka itu terdiri dari MU, MA, dan AK. Ketiganya diciduk pada Selasa (1/10) di Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Menurut pengakuan, mereka baru enam bulan menjalankan profesi sebagai pengedar sabu-sabu.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang berinisial AK (41) dan MA (39) sering transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka yang berada didalam rumah serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT,” ungkap Wiwin.
Awalnya, polisi menangkap MU saat bertransaksi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3,2 gram sabu-sabu dan uang Rp7 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasus ini kemudian dikembangkan dengan mengorek keterangan MU terkait asal barang. Hasilnya, polisi menangkap MA yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada MU.
Saat ditangkap, MA disebutkan sedang menimbang sabu-sabu. Saat ditangkap, MA mengatakan sabu-sabu merupakan milik AK. AK yang kemudian juga ditangkap, mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya.
Diduga selama ini AK merupakan bandar pemilik sabu-sabu, sedangkan pemasarannya dilakukan oleh MA, termasuk memasok barang kepada MU. Kini mereka harus berurusan dengan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp60.400.000 beserta beberapa buah alat komunikasi dan timbangan digital. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum.
“Satu dari mereka merupakan residivis tapi dalam kasus berbeda. Kami masih mendalami kasus ini. Sabu-sabu ini didapat dari seseorang di Sampit yang mendatangkan dari Pontianak Kalimantan Barat,” jelas Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Rommel yang didampingi Wiwin Junianto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Kami terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saya minta bantuan masyarakat dengan menginformasikan jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait narkoba,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post