KALAMANTHANA, Sampit – Polsek Ketapang menangkap pemain narkoba, MN (40), warga Ketapang di Jalan Bumi Asri Barat RT 26 RW 07 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (1/10/2019).
“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat, bahwa MN ini sering transaksi narkotika di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ucap Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto Supriyadi.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan enam bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,33 gram, satu kantong kain, satu buah ponsel Samsung warna hitam, satu set alat isap bong dan uang tunai Rp7,7 juta.
“Semua barang bukti dikumpulkan dan diamankan ke Polsek Ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (ik)
Discussion about this post