KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua dari total 33 orang calon kepala desa (kades) asal lima desa di empat kecamatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, didiskualifikasi atau digugurkan dari pencalonan, karena tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara, Kamis (3/10/2019) di Muara Teweh.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara Eveready Noor mengatakan, dua orang calon kades itu, yakni calon kades Muara Inu atas nama Mansyah nomor peserta 20/ST/19 dan calon kades Luwe Hulu atas nama Hadi Husaini dengan nomor peserta 39/ST/19.
“Keduanya didiskualifikasi, karena tidak ikut tes hari ini,” ujar Evew, sapaan akrabnya kepada wartawan.
Menurut Evew, sesi tes terbagi menjadi dua tahapan, tertulis dan wawancara. Tes ini khusus untuk lima desa, yakni Desa Tawan Jaya, Desa Muara Pari, Desa Muara Inu, Desa Kandui, dan Desa Luwe Hulu. Panitia pelaksana menggelar dua sesi tes, karena ada desa yang mengajukan calon kades lebih dari lima orang.
Aturan pelaksanaan seleksi terhadap calon kades dari lima desa tersebut berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65/2017. Pelaksanaan seleksi berlangsung selama sehari dan hasilnya akan diumumkan pada Jumat (4/10/2019).
Ia menambahkan, tes tertulis dan wawancara para calon kades dengan materi pengetahuan umum, pembangunan desa, pemerintahan desa, dan Pancasila. Pengawas dan pemberi materi tes berasal dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Dinas Sosil PMD Barut. (mel)
Discussion about this post