KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Maksud hati hendak mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Paju Epat, apa daya sebelum barang haram itu berpindah tangan AP (27) dan SJ (44) kedulian diringkus polisi.
AP dan SJ disebut polisi sebagai pekerja di PT Anglo Eastern Plantation (AEP). Keduanya diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur yang menggelar Operasi Antik Telabang 2019, Selasa (2/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Negara Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
AP dan SJ tinggal di Mes PT Sawit Graha Manunggal di Desa Muru Tuwu, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur. Kini mereka harus berpindah, mengingat di hotel prodeo.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro, membenarkan penangkapan ini. Fery Endro bahkan memimpin langsung penangkapan terhadap AP dan SJ.
“Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram, satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Samsung, uang tunai sebanyak Rp25 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi DA 2846 HF beserta anak kunci,” katanya.
Polisi, sebutnya, bakal menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya pula. (tin)
Discussion about this post