KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah mengunakan lahan atau stock room tanpa ijin pemiliknya, akhirnya aktifitas PT Patra Jaya dihentikan oleh Hengky A Garu selaku pemilik lahan yang berada di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur.
“Saya terpaksa menghentikan kegiatan rekanan PT Pertamina (Persero) yakni PT Patra Jasa karena mereka mengunakan lahan atau stock room saya tanpa ijin dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya” tegas Hengky A Garu di Tamiang Layang, Kamis (03/10/2019).
Setelah melakukan penghentian aktivitas PT Patra Jasa dengan menahan beberapa armada milik PT Patra Jasa berupa 2 unit Dump Truck (DT), 2 Unit Water Tank, 1 buah Compek, 1 unit exsavator dan empat buah ban, dengan mengunakan 2 unit truck PS dan 1 unit Mobil Triton di depan pintu masuk stoc room, dirinya langsung melaporkan PT Patra Jasa ke Sentra Pelayanan Polsek Dusun Timur dan ditemina Bripol Gunawan dan diketahui Ka. SPKT I Aiptu Kholid Muqorobin,katanya.
“Intinya saya melaporkan saudara Made (PT Patra Jasa) rekanan PT Pertamina (Persero) karena keberatan atas pengunaan lahan tanpa ijin dan se-enaknya beraktivitas tanpa ijin, jangan merasa karena PT pertamina milik BUMN lalu semena-mena melakukan aktivitas di daerah itu, dengan mengabaikan hak masyarakat,” imbuhnya.
Dengan adanya perlakukan yang semena-mena dari PT Pertamina dalam hal ini PT Patra Jasa, Hengky meminta kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Timur untuk mengambil sikap dengan memberikan kepastian hokum mengenai pengelolaan Jalan PT Pertemina tersebut dan jangan dibuah mengambang tanpa kespatian hukum seperti saat ini, sehingga cenderung memancing potensi konflik, pintanya
Dengan melihat situasi yang berkembag di Jalan Pertamina yang kini katanya di kelola PT Patra Jasa itu, sebaiknya dihentikan dulu sampai ada kepastian hukum mengenai status jalan terebut siapa yang paling berhak mengunakan dan mengelolanya, demikian tegas Hengky A Garu yang lebih akrab disapa Ambar ini. (tin)
Discussion about this post