KALAMANTHANA, Tarakan – Untung saja aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat. Kalau tidak, niscaya 38 kilogram sabu-sabu akan beredar di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Sabu-sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Dia dikirim lewat jalur laut menuju Kota Tarakan untuk kemudian dikirim ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Tapi, sebelum beredar, aparat BNN berhasil mengamankannya.
Bersama sabu-sabu luar biasa seberat 38 kilogram itu, aparat BNN meringkus pula lima orang tersangka. Mereka terdiri dari Daeng Ari, Rudi, Agus, Firman, dan Tanco. Kelimanya diduga sebagai pengendali peredaran sabu-sabu itu.
“Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yakni rumah makan Pinrang 88 Jalan Ahmad Yani dan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, serta di SPBU PELITA 2 Jalan Sultan Sulaiman dan Cafe Excelco Big Mall, Samarinda,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat melalui whatsapp di Tarakan, Senin (7/10/2019) seperti dilansir Antara.
Berdasarkan keterangan para tersangka, rencananya narkotika sebanyak itu akan diedarkan di Samarinda, Kutai Timur, Balikpapan dan sekitar Kaltim.
“Jaringan ini juga
berupaya membuka pasar/market baru dan menambah pasokan di wilayah Kaltim
terkait dengan rencana pemindahan ibukota RI
ke Kaltim,” kata Arman. (ik)
Discussion about this post