KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Lampung Utara yang juga politisi Partai Nasdem, Agung Ilmu Mangkunegara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yang menarik, warganya merayakan penangkapan itu dengan memotong kambing.
Penyembelihan kambing itu dilakukan warga di Lapangan Pemda Lampung Utara pada Senin (7/10/2019) siang. Sebelumnya, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan, sudah membawa bupati muda itu ke Jakarta.
Salah satu warga, Anas (40) mengungkapkan mereka bahagia dengan OTT KPK yang membawa Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang dikenal sombong terhadap warga sekitar.
“Kami senang Pak Bupati di OTT KPK karena beliau sejak jadi bupati dikenal angkuh. Bupati kami ini jarang mau menegur warga yang tinggal tidak jauh dari rumah, padahal harusnya sebagai pemimpin harus familiar dan mengayomi rakyat,” ungkap Anas.
Ridwan, warga setempat, juga mengakui kalau bupati mereka tidak mau tahu kondisi rakyat kecil. Menegur saja tidak mau, apalagi mau tahu keluhan warga. “Kami mau motong kambing ini sebagai bentuk syukur kami atas di OTT Bupati kami,” lanjut Ridwan.
Sementara itu, tidak hanya rumah dinas Bupati Lampung Utara yang disegel oleh KPK, namun ruang kerja Bupati Agung Ilmu Mangku Negara, juga ikut disegel oleh tim lembaga anti rasuah ini, pada Minggu (6/10/2019) malam.
Pada kesempatan ini pula Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mundur dari Partai NasDem usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) malam tadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan keluarga Agung ke NasDem.
“Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh keluarganya mewakili Agung Ilmu Mangkunegara, mengingat yang bersangkutan belum dapat berhubungan dengan pihak luar,” kata Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, Agung adalah Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Utara. Partai Nasdem telah menerima permintaan pengunduran diri tersebut. Kini Agung tak lagi punya posisi di seluruh jabatan dan posisi Partai Nasdem.
KPK sendiri akhirnya menetapkan Agung Ilmu
Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap
terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung
Utara.
“Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dalam
batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya
dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di
Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,” ucap Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke
tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden
Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta
masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
Sebagai penerima Agung dan Raden diisangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal
65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra, disangkakan melanggar
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ik)
Discussion about this post