KALAMANTHANA, Tarakan – Bagaimana sikap Wali Kota Tarakan, Khairul, setelah anak buahnya, F, tertangkap membawa sabu-sabu 38 kilogram asal Tawau, Malaysia? Dia masih menunggu surat resmi dari Badan Narkotika Nasional.
F adalah salah seorang pejabat di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tarakan. Jabatannya Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran. Sebelumnya, F adalah juga Lurah Selumit Pantai, Tarakan.
Khairul memilih menunggu dulu surat dari BNN soal nasib F. “Kami baru tahu dari media, tapi belum diberitahu secara resmi oleh BNN, baik kota, provinsi, maupun pusat,” ujar Wali Kota Tarakan itu di Tarakan, Selasa (8/10/2019).
Dia menolak berandai-andai setelah anak buahnya itu tertangkap BNN. Dia, kepada Antara, menyebutkan dalam birokrasi, harus ada surat resmi untuk mengambil sebuah langkah.
Kasus narkoba merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka sanksinya yang dijatuhkan berat.
“Pada PNS sanksi berat yang diberikan bermacam-macam di antaranya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan serta pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat,” kata Khairul.
Pengungkapan penyelundupan sabu oleh F merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur (Kaltim) melalui wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca Juga: Ada Pejabat Tarakan Ikut Terjaring Peredaran Sabu 38 Kg?
Setelah melakukan
pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Sabtu (5/10) sekitar
pukul 07.00 WITA, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim,
KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan menghentikan sebuah kendaraan
double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan
terhadap kendaraan tersebut.
Menurut keterangan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman
Depari, saat penggeledahan
didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 kemasan
plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal
methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kilogram.
“Narkotika tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan sound system. Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya,” kata Arman.
Baca Juga: Lewat Tarakan, Sabu 38 Kilogram untuk Pasar Kaltim Diamankan BNN
Dari operasi ini berhasil diamankan empat pelaku yaitu F dan TN alias T selaku kurir pengirim serta AS dan RD selaku penerima.
Dari penggagalan penyelundupan sabu sebanyak 38 kilogram tersebut, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Arman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ik)
Discussion about this post