KALAMANTHANA, Pontianak – Pencabulan yang diduga dilakukan LA alias AH (19) terhadap bocah berusia 6 tahun, Cinta (sebut saja namanya begitu), ternyata bermula dari film porno.
Dalam pengakuannya kepada polisi, LA alias AH mengakui kejadian pencabulan itu. Dia pun menyatakan perbuatan itu hanya sekali dia lakukan.
“Pencabulan itu dilakukan di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa (8/10/2019), seperti dilansir Antara.
Menurut LA alias AH, dia menyuruh Cinta untuk melihat video bokep yang ada di dalam handphone. “Korban pun menonton video tersebut, video yang berbau porno,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya melakukan hal tak senonoh kepada korban. “Saya menyesal,” ungkapnya seraya menundukkan kepala.
Baca Juga: Pencabulan Terhadap Cinta, Bocah Singkawang Berusia 6 Tahun, Terungkap Setelah Korban Sering Ngompol
Menurut pengakuan orang tua Cinta, kejadian pencabulan itu terjadi sekitar bulan September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Namun, kejadian itu baru diketahui orangtua korban pada Rabu (2/10).
Korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa korban mengompol. Dan malamnya korban mengompol lagi.
Atas kejadian yang dialami korban, orang tua Cinta merasa
curiga karena korban sebelumnya tidak pernah mengompol.
“Kemudian
orang tua korban
mengecek kemaluan korban dan mendapati ada cairan yang keluar dan mengeluarkan
bau tidak sedap,” ujar Tri
Prasetio.
Dalam kesempatan itu, Tri juga mengimbau seluruh orang tua agar mengawasi penggunaan media sosial seperti handphone yang dimainkan oleh anak-anaknya.
“Karena kejadian ini diawali dengan menonton video pornografi di handphone,” katanya.
Baca Juga: Remaha 19 Tahun Diamankan Polisi Singkawang, Dilaporkan Cabuli Bocah 6 Tahun
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang sementara, Sumberanto Tjitra mengatakan, kejadian pencabulan anak di bawah umur sangat memprihatinkan, karena dari data statistik angkanya cukup besar. “Mungkin menempati 3 besar dari tindakan kriminal yang terjadi di Kota Singkawang,” katanya.
Khusus yang berkaitan dengan kejadian tindakan pelecehan seksualitas anak di bawah umur, memang harus menjadi perhatian bersama.
Dengan leluasanya dalam mengakses informasi melalui media sosial, diketahui banyak sekali konten maupun video (pornografi) yang sebenarnya tidak layak dikonsumsi anak-anak. Akan tetapi beredar dengan bebasnya.
“Untuk itu, peran serta semua pihak, terutama keluarga dan pihak sekolah harus banyak mengawasi kegiatan anak-anak dalam menggunakan handphone yang sangat rawan dalam mengakses konten-konten ataupun video porno yang membahayakan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak-anak,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post