KALAMANTHANA, Pontianak – Perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan LA alias AH (19), terbongkar setelah Cinta (bukan nama sebenarnya), bocah berusia 6 tahun, sering ngompol.
Menurut pengakuan orang tua Cinta, kejadian pencabulan itu terjadi sekitar bulan September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Namun, kejadian itu baru diketahui orangtua korban pada Rabu (2/10).
Korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa korban mengompol. Dan malamnya korban mengompol lagi.
Atas kejadian yang dialami korban, orang tua Cinta merasa curiga karena korban sebelumnya tidak pernah mengompol.
“Kemudian orang tua korban mengecek kemaluan korban dan mendapati ada cairan yang keluar dan mengeluarkan bau tidak sedap,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa (8/10/2019), seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi Singkawang, Dilaporkan Cabuli Bocah 6 Tahun
Kemudian, orang tua Cinta membawa korban ke dokter untuk mengecek. Hasil pemeriksaan dokter, bahwa bibir kemaluan korban terdapat infeksi jamur.
Setelah itu, orang tua Cinta menanyakan kepada korban siapa yang mengganggu kemaluannya. “Dijawab korban yang mengganggu kemaluannya adalah Sdr AH,” ungkapnya.
Mendapat penjelasan dari Cinta, akhirnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang.
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kita juga melakukan visum serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban,” jelasnya.
Polisi akhirnya menemukan pelaku di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post