KALAMANTHANA, Pontianak – Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LA alias AH (19). Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Cinta (6) di rumah nenek korban di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, sekitar bulan September 2019 lalu.
“LA alias AH berhasil kita amankan pada Sabtu (5/10) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa, seperti dilansir Antara.
Menurut pengakuan orangtua korban, bahwa
kejadian pencabulan itu terjadi sekitar bulan September 2019 sekitar pukul
13.00 WIB.
Namun, kejadian itu baru diketahui orangtua korban pada Rabu
(2/10). Mendapat penjelasan dari Cinta, akhirnya orang tua korban
melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang.
Berdasarkan
laporan polisi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,
petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang
mengetahui kejadian tersebut.
“Kita juga
melakukan visum serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban,” jelasnya.
Polisi akhirnya menemukan
pelaku di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Selanjutnya, pelaku
dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23
tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada seluruh
orangtua agar mengawasi penggunaan media sosial seperti handphone yang
dimainkan oleh anak-anaknya. (ik)
Discussion about this post