KALAMANTHANA, Tanjung – DN (31), perempuan asal Tanjung Selatan 3, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, kini harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya DN, aparat Polsek Murung Pudak dan Satresnarkoba Polres Tabalong juga mengamankan pria berinisial SN (30). Dia juga warga Tanjung Selatan 3.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Selatan 3, Kamis (3/10) malam. Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu P Siregar.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu paket serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus royco, satu bong, sedotan plastik, satu pipet kaca, dan satu unit telepon genggam.
Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian juga mengaankan RE (28), warga Padat Karya, Kelurahan Sulingan, Murung Pudak. Dari SE, petugas antara lain mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dan 0,38 gram, satu bong, pipet kaca, satu unit telepon genggam, dan uang Rp300 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar membenarkan penangkapan tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu. (ik)