KALAMANTHANA, Barabai – Bukannya pembeli, yang datang menghampiri JS (42) malah polisi. Akibatnya, pria Desa Teluk, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu tak berkutik.
JS tak bisa mengelak karena polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dia simpan di dalam kotak rokok. Dia pun harus merelakan dirinya digiring ke Mapolres Hulu Sungai Tengah.
Penangkapan terhadap JS dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada Selasa (8/10). JS diringkus polisi pada tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Pantai Hambawang, Desa Pantai Hambawang Timur, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pantai Hambawang sering terjadi traksaksi narkoba. Petugas pun melaksanakan penyelidikan.
Tak lama kemudian, munculah pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam.
Petugas pun segera menyergap pelaku yang sedang menunggu calon pembelinya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu di dalam kotak rokok. JS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres HST untuk proses penyidikan.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sabu-sabu seberat 0,50 gram dan uang tunai Rp400 ribu. Diduga uang itu hasil penjualan sebelumnya,” ujar Kapolsek Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi narkoba. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. (ik)
Discussion about this post