KALAMANTHANA, Buntok – Rml alias Tambrin (42), oknum perangkat Desa Teluk Mampun, sudah mulai diperiksa penyidik Polsek Dusun Selatan. Sejumlah pengakuannya dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), cukup mengejutkan.
Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa membenarkan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap Rml. Pemeriksaan dilakukan tak lama setelah Rml diamankan pada Kamis (10/10/2019) dinihari.
Menurut Abi Karsa, berdasarkan pengakuan Rml, dirinya telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi Bunga. Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di sebuah barak di Jalan Agani Gandrung, Buntok Kota.
“Saat itu, korban Bunga masih berusia 17 tahun 10 bulan,” sebut Abi Karsa. Fakta itu pula yang membuat polisi akan menjerat Rml dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pencabulan dan persetubuhan itu tak hanya sekali dilakukan Rml. “Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa beberapa kali di tempat yang berbeda terhadap Bunga,” tambah Abi Karsa.
Polsek Dusun Selatan, sebut Abi Karsa, pada Senin (7/10) sekitar pukul 13.00 WIB mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakkan tindak pidana, menyetubuhi anak di bawah umur. Bunga, anak dibawah umur itu, dicabuli, disetubuhi, hingga hamil.
Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tapi, mereka tak perlu melakukan operasi penangkapan terhadap Rml. Sebab, pada Kamis (10/10/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, Rml menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pihak keluarga korban merasa keberatan dan meminta agar kejadian tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Abi Karsa kepada KALAMANTHANA, Kamis.
Kapolsek Dusun Selatan itu menyebutkan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur serta pencabulan itu, tersangka Rml akan dibidik dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU no 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya kurungan 12 tahun penjara,” tegas Abi Karsa. (fik)