KALAMANTHANA, Yogyakarta – Seorang santri asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, MRM, kini berurusan dengan Polres Bantul. Pasalnya, bogem mentahnya membuat tewas rekannya sendiri, RAW (12).
Peristiwa itu terjadi di Madrasah Tsanawiyah
(Mts) Mahad An Nur di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (14/10). RAW
tewas akibat pukulan MRM setelah keduanya sempat bercanda.
Peristiwa perkelahian ini terjadi saat kelas sedang kosong dan tak ada guru,
bersamaan dengan jam pergantian pelajaran. MRM, kala itu, sedang bermain dengan
HF, teman lainnya di kelas tersebut.
Tak lama, RAW datang. Dia berjoget seperti meledek. Teman-temannya yang lain ikut mendorong MRM dan HF sambil menantang berkelahi.
Saat itu, RAW mendorong MRM sampai jatuh. Tak tinggal diam, MRM bangun. Dengan tangan kosong terkepal, dia memukul RAW di bagian rusuk kanan. RAW meringis kesakitan. Dia pegangi perutnya dan kemudian langsung berbaring. Dia bahkan kemudian mengalami muntah-muntah dan dibawa ke asrama.
Kejadian ini pun dilaporkan ke wali kelas. Setelah itu, kondisi korban tak kunjung membaik hingga akhirnya diputuskan untuk dibawa ke puskesmas. Nahas, dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Kasus ini awalnya ditangani Polsek Sewon, tapi kemudian diambil alih Polres Bantul. “Kami sudah meminta keterangan saksi dan pelaku,” ujar Kapolsek Sewon, Kompol Paimun, Selasa (15/10/2019).
Dia menyebut penanganan kasus ini menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. “Berlanjut karena mengakibatkan meninggalnya seseorang. Untuk penangananannya kami kerjasama dengan PPA Polres (Bantul) karena (MRM) masih anak-anak. Jadi kita tempuh jalur prosedur penanganan anak,” ucap Paimun.
Setelah melakukan olah TKP pada Senin (14/10) malam, polisi juga telah memanggil MRM. Sedangkan sebelumnya, polisi juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Untuk dia (MRM) pemeriksaan menunggu pendamping, karena orang tuanya tinggal di luar Jawa,” imbuh Paimun.
MRM sendiri disangkakan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap MRM. (ik)
Discussion about this post