KALAMANTHANA, Jakarta – Darwan Ali menjadi kepala daerah ketiga di Kalimantan Tengah yang jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beda dengan dua sebelumnya, Darwan jadi tersangka setelah lengser jadi bupati.
Sebelum Darwan Ali yang merupakan mantan Bupati Seruyan, sudah ada dua kepala daerah lain di Kalimantan Tengah jadi tersangka. Keduanya yakni Hambit Bintih dan Supian Hadi.
Bupati pertama di Kalteng yang berurusan dengan KPK adalah Hambit Bintih. Dia adalah Bupati Gunung Mas ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hambit Bintih adalah bupati petahana yang kembali memenangkan Pilkada Gunung Mas 2013. Tapi, kemenangannya digugat pesaingnya ke Mahkamah Konstitusi. Saat itulah, Hambit melakukan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hambit Bintih divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subside tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa pertama Hambit Bintih telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ke-1 ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Hambit dan keponakannya, Cornelis Nalau Antun dinyatakan terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui anggota dewan fraksi Golkar, Chairun Nisa serta memberikan uang sebesar Rp 75 juta kepada Chairun Nisa.
Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Syarif.
Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski sudah lama ditetapkan tersangka, KPK belum memeriksa Supian Hadi. Apalagi mengangkat kasusnya ke pengadilan.
KPK baru saja menetapkan status tersangka terhadap Darwan Ali, mantan Bupati Seruyan dalam kasus korupsi infrastruktur di Kalteng tersebut. Sebagai kepala daerah, Darwan diduga menerima uang melalui anaknya dalam beberapa kali transfer dari PT SKJ. Total penerimaan sejauh ini terungkap mencapai Rp687,5 juta.
Adapun harga perkiraan sendiri (HPS) final dalam proyek ini nilainya mencapai Rp112,75 miliar. Namun, setelah empat bulan berjalan, terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127, 41 miliar atau sama dengan bertambah 13,02 % dari nilai sebelumnya. (ik)
Discussion about this post