KALAMANTHANA, Penajam – Pertemuan tokoh masyarakat, adat, pemuda, dan ormas di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghasilkan empat poin kesepakatan. Apa saja isinya?
Pertemuan itu dilakukan di Aula Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada Selasa (15/10). Pertemuan digelar untuk menyikapi situasi menyusul kasus penganiayaan di Coastal Road, Nipah-nipah, pada Rabu (9/10).
Kapolda Kalimantan Timur, Pangdam VI Mulawarman, Bupati Penajam Paser Utara, Ketua DPRD Penajam Paser Utara, ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan itu. Sedikitnya ada 38 tokoh masyarakat, adat, dan pemuda, serta aparat kepolisian dan TNI yang menandatangani kesepakatan.
Ada empat poin kesepakatan yang dicapai. Adapun poin-poin itu adalah sebagaimana dikutip dari laman Polda Kaltim adalah:
1.Menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.Tidak akan terpancing atau terprovokasi terhadap isu-isu yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
3.Siap bekerja sama dengan pihak keamanan yang ada di Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser untuk meminimalisir terjadinya konflik yang berujung SARA.
4.Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada keluarga, teman, dan masyarakat untuk tidak melakukan aksi atau pengerahan massa yang dapat mengganggu kondusivitas keamanan Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.
Seperti diketahui, pada Rabu (9/10) malam, terjadi kasus penganiayaan di Jalan Costal Road Pantai Nipah-nipah yang menewaskan seorang pemuda. Korban meninggal yakni CS (19), sedangkan RN (18) mengalami luka tusuk di pinggang.
Aparat kepolisian telah menangkap satu pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Sunarya menyatakan pihak Polres PPU sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengatakan, tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yang juga kedapatan membawa senjata tajam. “Kita dapati tiga orang yang kabur ke Balikpapan, kita menangkapnya di Klandasan,” ujarnya, Kamis, (10/10).
Tersangka melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badik sepanjang 30 centimeter dan telah diamankan sebagai barang bukti serta dua pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun kronologis kejadian bermula pada saat korban selesai bermain bola di lapangan futsal yang terletak di Kilometer 3,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, koban memainkan gas sepeda motor. Tersangka berada dekat korban sehingga membuat tersangka emosi. Tersangka mendatangi korban lalu mengajak korban ketemuan di pantai Nipah-Nipah.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita korban dan terlapor bersama teman-teman yang masih diselediki jumlahnya ini bertemu di daerah Pantai Nipah-Nipah. Hingga terjadilah penikaman dengan mengunakan sajam terhadap korban. (ik)
Discussion about this post