KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para kriminal pebisnis narkotika terus merajalela di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kali ini giliran DN alias Dayat (26) asal Kelurahan Jingah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, karena diduga memperdagangkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, pihaknya menangkap Dayat, Kamis (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka dibekuk di Jalan Akasia, RT 06, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh bersama barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
“Polisi menerima informasi tersangka sering menjual narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujar Adhy kepada wartawan, Jumat (18/10/2019) pagi.
Dayat ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap shabu, sebuah hp merek Nokia type 105 warna biru muda, dua buah pipet kaca, mancis warna ungu merk tokai, sebungkus plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital warna silver.
Atas perbuatan melanggara hokum tersebut, Dayat disangkakan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(mel)
Discussion about this post