KALAMANTHANA, Buntok – RA (43), pria Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan gara-gara kepemilikan sabu. Bagaimana kronologis penangkapannya?
Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip mewakili Kapolres AKBP Wahid Kurniawan menjelaskan penangkapan terhadap RA berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi yang dipercaya itu menyatakan di jalan umum Desa Danau Sadar-Buntok itu akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Berbekal info yang didapat tersebut, kemudian kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” terang Sanip kepada KALAMANTHANA di Buntok, Minggu (20/10/2019). Sanip bahkan memimpin langsung tim penangkapan itu.
Awalnya, anggota Satuan Resnarkoba bersama Resmob Polres Barsel, melakukan pembuntutan terhadap RA. Saat itu, RA mengendarai mobil Toyota Cayla bernomor polisi DA 1685 MA.
Begitu mobil tersebut sampai di jalan umum Desa Danau Sadar, aparat langsung menghentikannya. Disaksikan Ketua RT 03 Desa Danau Sadar dan masyarakat sekitar, penggeledahan dilakukan terhadap mobil tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bukti-bukti yang menguatkan. Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan RA di saku celana depan seberat 1,35 gram. Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu-sabu.
“Semua barang yang ditemukan diakui sebagai milik RA sendiri,” tambah Sanip.
Aparat membawa RA dan barang bukti ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Terhadap RA kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (fik)
Discussion about this post