KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pelarian JAM alias Jay (39) berakhir di Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan. Aparat buru sergap Polres Barito Utara membekuk pria asal Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung, bersama barang bukti sepeda motor curian milik temannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, Jay ditangkap Jumat (18/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Perkebunan Sawit PT Bumi Hutan Lestari, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan.
Operasi penangkapan merupakan hasil kerjasama Polres Barut dengan Polsek Katingan Tengah dan Unit Buser Polres Katingan “Tersangka bersembunyi di lokasi kerja adik kandungnya,” ujar Kristanto, Selasa (22/10/2019) pagi.
Polisi memburu Jay, usai menerima laporan korban Yan Thomas bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban pada Senin (7/10), sekitar pukul 07.00 WIB di Penginapan Hikmah, Jalan Flores, Muara Teweh.
Barang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol DA 3756 VX beserta barang dagangan berupa poster KH AHMAD ZAINI (Guru Sekumpul), SIM C atas nama Yan Thomas, dan STNK Yamaha Vixion atas nama Zulkahfi.
Menurut Kristanto, berdasarkan keterangan korban dan saksi Johan yang diperkuat dengan hasil rekaman CCTV, terdeteksi pelaku pencurian adalah Jay. Polisi langsung mencari pelaku. Informasi masuk, tersangka mempunyai adik kandung yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Jay datang ke Muara Teweh bersama-sama dengan Yan Thomas dan Johan untuk urusan dagang. Ketiganya menginap di Penginapan Hikmah, kamar nomor 19 sejak Minggu (6/10). Saat bangun tidur esok paginya, Yan Thomas melihat Jay sudah tidak berada di kamar. Korban tak bisa keluar kamar, karena kamar dikunci dari luar.
Yan kian terkejut setelah pintu kamar dibuka dengan menggunakan kunci cadangan, ternyata sepeda motor miliknya raib dari tempat parkir. Korban mengecek dompet yang sebelumnya disimpan di kasur tempat tidur, ternyata SIM C, STNK, dan kunci kontak juga hilang. Korban melaporkan tindak pidana ini kepada polisi.
Jay ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya. Terssngka pencuri motor ini dikenakan Pasal 363 jo 362 KUH Pidana. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Kini penyidik melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan JPU.(mel)
Discussion about this post