KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sudahlah hasrat seksualnya tak terpenuhi, kini SW terancam pula hukuman mati. Itu gara-gara dia disangkakan telah menghabisi nyawa Eka Pratiningsih, keponakannya sendiri.
Kapolsek Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ipda Yusuf Priyo Waluyo, menyebutkan pria berusia 55 tahun itu akan dijerat dengan pasal 228 KUHP akibat ulahnya itu.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau berencana, maka diancam dengan hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya membacakan bunyi pasal tersebut.
Polisi sudah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian sebelum menyerahkan berkas penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Rekonstruksi dilakukan anggota Polsek Sebangau, dibantu anggota Polres Palangka Raya.
Rekonstruksi pembunuhan wanita berparas cantik asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan di lokasi kejadian Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau. Pihak kejaksaan, termasuk jaksa penuntut umum dan pengacara tersangka juga ikut menghadirinya.
Jaksa dan pengacara tersangka sama sekali tidak ada mempermasalahkan, mengenai hasil berita acara penyidikan (BAP) yang bersangkutan.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (29/8/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Eka Pratiningsih dan EW berangkat memancing ke Jalan Sanang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka bertolak dari rumah EW di Jalan Banteng XXIII, Kota Palangka Raya.
Setelah sampai lokasi, Eka Pratiningsih menaruh motor di pinggir jalan dan masuk ke dalam semak, kurang lebih 200 meter dari Jalan Sanang. Saat di sekitar lokasi, SW memiliki niat untuk menyetubuhi korban namun korban tidak mau.
Sempat terjadi terjadi pergulatan antara paman dan keponakan itu sebelum SW akhirnya membanting Eka Pratiningsih ke tanah. Karena berusaha melawan dan berteriak meminta tolong, akhirnya SW mencekik korban hingga tewas. Setelah tewas tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang di pakai korban. (ik)
Discussion about this post