KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam tiga tahun kedepan berencana menambah modal di PT Bank Kalteng sebagai penyertaan modal sebesar Rp. 36.075.000.000.
Rencana penambahan modal ini disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Perda No 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Daerah di PT Bank Kalteng kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur diruang Paripurna V Masa Sidang I Tahun 2019 DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin (28/10/2019).
“Raperda ini diajukan untuk mendapatkan payung hukum yang tepat sebagai bentuk rasionalisasi modal atau saham Pemerintah Kabupaten Barito Timur pasca dilakukanya Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Kalteng tahun lalu yang menambah modal dasar menjadi Rp 3,5 triliun dengan begitu perlu penambahan modal dari pemegang saham termasuk Pemkab Barito Timur,” tegasnya.
Dikatakan dia, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 Saham Pemerintah Kabupaten Barito Timur di PT Bank Kalteng sebesar Rp. 6.240.000.000 atau sebesar 4,6 persen, dan sampai tahun 2018 telah mengalami dua kali perubahan dan terakhir dituangkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 dengan penyertaan modal sebesar Rp. 39.000.000.000, dan dari modal terebut pihaknya telah memperoleg deviden sebesar Rp. 51.964.342.935,31.
Penambahan modal sebesar Rp. 36.075.000.000 ini akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun dengan rincian Tahun 2020 Sebesar Rp. 10.000.000.000, Tahun 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000 dan Tahun 2022 sebesar Rp. 11.070.000.000 ini semoga dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Barito Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan itu Bupati Ampera juga berharap jika Raperda ini dapat di sepakati menjadi Perda diharapkan deviden yang di dapat dari investasi tersebut bertambah dan dapat menyumbang pendapatan daerah secara signifikan.
Sementara itu Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio saat memimpin Rapat Paripurna V Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Timur itu bersama anggota dewan sepakat untuk melanjutkan ketahapan berikutnya yakni mendengarkan pemangangan umum fraksi pendukung dewan terhadap raparda tersebut, Selasa (29/10/2019).(tin)
Discussion about this post