KALAMANTHANA, Nunukan – Seorang mucikari berusia 26 tahun, harus meringkuk di ruang tahanan Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Aksinya “menjual” siswi SMP kepada lelaki hidung belang membuatnya berurusan dengan polisi.
Prostitusi melibatkan remaja di bawah umur yang diatur sang mucikari diungkap aparat Polres Nunukan. Dalam melakoni perannya sebagai mucikari, dia menjalankannya dengan modus membujuk korban dengan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak di Nunukan, Jumat (1/11/2019) menjelaskan, dalam pengungkapan kasus perdagangan orang terhadap korban yang baru berusia 16 tahun, pihaknya telah mengamankan mucikarinya.
Sang mucikari berusia 26 tahun ini, sebut Ali, beralamat di Kabupaten Nunukan, sama seperti korban berinisial ‘A’.
Korban yang masih kelas III pada salah satu SMP di Nunukan ini telah tiga kali dijual oleh mucikari tersebut dengan bayaran senilai Rp1,3 juta.
Ia menjelaskan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan maka penyidik menjerat juga dengan Undang-Undang Eskploitasi Anak. (ik)
Discussion about this post