KALAMANTHANA, Putussibau – Mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Hasan, mulai Senin (4/11/2019) ini harus meringkuk di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak. Pasalnya, penyidik memutuskan menahannya.
Abang Tambul Husin adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dinas pada Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama pejabat lainnya.
“Tersangka Abang Tambul Husin resmi ditahan di Rutan Pontianak hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan kepada Antara, Senin.
Dikatakan Pantja, penahanan terhadap Abang Tambul Husin dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB. Abang ditahan setelah dilakukan pemanggilan resmi oleh pihak Kejati.
Menurut dia, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. “ Penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006,” jelas Pantja.
Selain Abang Tambul Husin, satu tersangka dengan kasus yang sama yaitu Musta’an. “Kami lakukan pemanggilan keduanya, namun yang datang untuk sementara ini baru Abang Tambul Husin,” ucap Pantja.
Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat Kapuas Hulu bersoal dengan hukum. Sebagian di antara mereka sudah menjalani proses hukum seperti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin. (ik)
Discussion about this post