KALAMANTHANA, Palangka Raya – Razia lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya malah menangkap dua pria diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Ealah, ujung-ujungnya kembali ke Lapas Palangka Raya.
Penangkapan terhadap kurir barang terlarang itu terjadi saat anggota Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan razia kendaraan di Jalan Tjilik Riwut Km 25 ke arah Kasongan, Rabu (6/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi mengamankan pengendara mobil karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Anggota kami yang melakukan razia kendaraan di Jalan Tjilik Riwut Km 25, menghentikan mobil. Namun anggota curiga dengan gerak-gerik pengendara dan penumpang mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KH 1557 NA,” ujar Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan empat paket diduga sabu-sabu di kantong pelaku. “Segera anggota menghubungi anggota Satuan Narkoba untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan, selain sabu-sabu ikut diamankan timbangan digital, telepon seluler, mobil, dan uang tunai,” tambah Timbul.
Menurut Timbul, kedua orang kurir yang dibekuk itu adalah M Slamet alias Dodoy dan Reza. Keduanya adalah warga Jalan Tjilik Riwut Km 7 Palangka Raya. Polisi total mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 17,8 gram.
Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu seberat itu mereka ambil di pinggir Jalan Garuda yang sudah ditentukan lokasinya oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Klas IIA Palangka Raya. (ik)
Discussion about this post