KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penandatangan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tahun 2020, batal dilaksanakan, Selasa (12/11/2019).
Rapat paripurna ke III masa sidang I tahun 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, hanya menyampaikan terkait deadlocknya pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi KUA-PPAS APBD 2020.
“Telah mendapatkan kesimpulan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas menolak melanjutkan pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi KUA-PPAS tahun 2020,” kata Ardiansah dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, lanjut Ardiansah, maka kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang seyogyanya sesuai jadwal pada hari ini tidak bisa dilanjutkan.
“Untuk proses selanjutnya akan dibicarakan pada mekanisme berikutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta peraturan tata tertib DPRD Kabupten Kapuas,” ujar legislator asal Partai Golkar ini.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale, mengatakan, sebenarnya TAPD bukan menolak melanjutkan pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi KUA-PPAS.
“Bukan menolak, tapi belum ada kesepakatan saja sehingga deadlock. Jadi, tidak ada istilah menolak. Kalau tidak ada kesepakatan tidak terbahaskan tentunya ada mekanisme-mekanisme lain sesuai yang diisyaratkan Permen Nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD,” katanya.
Dari pantauan KALAMANTHANA, rapat paripurna yang berlangsung pada, Selasa (12/11/2019), tanpa dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kapuas., termasuk jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kapuas. (is)
Discussion about this post