KALAMANTHANA, Muara Teweh – Saat penutupan lokalisasi Merong nantinya, berbagai elemen di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan melakukan deklarasi.
“Penutupan akan didahului dengan deklarasi melibatkan berbagai elemen. Di Merong nanti akan dibuat posko dan ada spanduk lokalisasi ini ditutup,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Walter.
Penutupan Merong, Walter memastikan selain ada Perda juga didukung melalui Peraturan Bupati Barut Nomor 31/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km3,5 Kelurahan Melayu.
Perbup diperkuat dengan Keputusan Bupati Barut Nomor 188.45/306/2018 tentang Pembentukan Tim Pembina, Penertiban, dan Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 3,5, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Selain langkah penutupan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengambil langkah preventif untuk menjaga ekses prostitusi tak melebar kemana-mana. Pemerintah akan membentuk tim gabungan penertiban agar prostitusi terselubung tak berpindah jalanan, penginapan, atau barak.
Walter menambahkan, tim gabungan bentukan Pemkab Barut akan menyasar berbagai tempat yang diperkirakan berpotensi jadi ajang prostitusi liar. Termasuk penertiban ke barak-barak. Pasalnya di Kabupaten Barut sudah ada Perda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
“Kita justru harus memperhatikan secara serius ekses dari penutupan lokalisasi,” ucap dia.
Kalau ada yang melanggar Perda, sebut Walter, itu porsi Satpol PP untuk menertibkan. Sedangkan pihak kepolisian terlibat jika pelanggaran UU Perlindungan Orang dan Perlindungan Anak. (mel)
Discussion about this post