KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menerima sebagian gugatan yang dilayangkan PT Bangun Jaya Nusantara Jaya Makmur (BNJM) atas perkara perdata Nomor : 8/PDT.G/2019/PN. Tml terhadap
PT Senamas Energendo Mineral (SEM) Rimau Group.
“Majelis hakim bersama satu hakim anggota akhirnya sepakat menerima sebagian gugatan yang dilayangkan PT Bangun Jaya Nusantara Jaya Makmur (BNJM) atas perkara perdata Nomor : 8/PDT.G/2019/PN. Tml,” tegas Ketua PN Tamiang Layang Deny Indrayana melalui Humas Helka Rerung di Tamiang Layang, Kamis (14/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan dia, dalam pengambilan keputusan musyawarah majelis hakim tidak bulat karena terjadi dissenting opinion atau pendapat hukum yang berbeda.
“Ketua majelis dan hakim anggota I menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan sita jaminan sah dan berharga, sedangkan hakim anggota II menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan peletakkan sita jaminan segera diangkat dengan segala akibat hukumnya,” ulas Helka.
Menurut dia, PT BNJM dimenangkan namun tidak menghilangkan adanya pernyataan hakim anggota terkait DO. Kedua belah pihak juga diberikan waktu selama 14 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum.
“Jika para pihak tidak menggunakan (upaya hukum) incraht,” tegasnya.
Seperti diketahui, PT BNJM menuntut tergugat PT SEM karena melakukan perbuatan melawan hukum. PT SEM dituding menggarap lahan atau mengeruk, menggali, dan mengangkut tanah kaolin material badan jalan angkutan khusus milik PT BNJM seluas 18.000 m2 dengan ukuran panjang 350 m dan lebar 50 m.
PN Tamiang Layang juga sebelumnya juga telah meletakkan hak sita jaminan dengan nilai secara materil sebesar Rp5 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar.(tin)
Discussion about this post