KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap duet tersangka pencuri, AP alias Ago (21) dan AS alias Anang (19), karena diduga membongkar rumah dan mengembat barang milik Neti Kumala Dewi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pada 11 Nopember 2019 tterjadi pencurian,dengan korban atas nama Neti Kumala Dewi, sekitar pukul 10.30 Wib di rumah Jalan Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Muata Teweh. Korban menderita kerugian kerugian Rp45 juta.
Polisi membekuk tersangka Anang Rabu (13/11) di rumahnya di Jalan Parangkampeng, RT 22, Kelurahan Lanjas. Sedangkan tersangka Ago diciduk pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Jlalan Muara Desa Ipu Km 8, Kecamatan Lahei.
Kronologis penangkapan dua maling yang juga diketahui sebagai residivis curanmor ini, setelah korban Neti melaporkan kehilangan handycamp, kamera digital, jam tangan, uang asing berbagai negara (Amerika, Singapura, Malaysia, Thailand, Arab Saudi), laptop, dan HP.
Polisi menerima informasi bahwa pada Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Anang memperlihatkan uang kertas asing dan kamera digital. Berdasarkan keterangan informan, ciri-ciri uang asing dan kamera digital tersebut identik dengan uang asing dan kamera digital milik korban Neti yang hilang.
Berdasar informasi tersebut, Unit Buser, Unit Pidum Sat Reskrim, dan Unit Kam Sat Intelkam Polres Barut melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka Anang. Dua hari berselang, polisi bisa membekuk Anang.
Ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Neti pada Senin 11 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi kriminal dilakukan bersama Ago.
Ketika mereka beraksi, Anang berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam areal rumah korban, mencongkel pintu rumah sebelah kiri dengan menggunakan kapak, linggis dan gunting rumput. Setelah berhasil merusak pintu, Anang mengambil barang-milik korban.
Sedangkan tersangka Ago berperan membantu dengan cara memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban, mengawasi keadaan sekitar rumah, dan memberitahu tersangka Anang kalau aksi pencuriannya diketahui oleh orang lain.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban Neti menderita kerugian sekitar Rp45 juta. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 363 atau 362 KUH Pidana.
Polisi menyita barang buktidari TKP berupa satu linggis panjang sekitar 165 cm, satu kapak panjang sekitar 80 cm, dan satu gunting rumput panjang sekitar 60 cm, dalam keadaan patah.Barang bukti yang disita dari tersangka Ago, antara lain selembar uang @100 USD, selembar uang @1 USD, satu handycam merek Panasonic, satu jam tangan merek Mirage, dan
sebuah jam tangan merek Sophie Martin.
Adapun barang sitaan dari tersangka Anang berupa sembilan lembar uang @100 USD, selembar uang @1 USD, selembar uang @5 USD, dua lembar uang @5 Ringgit, selembar uang @1 Ringgit, sepuluh lembar @1 Riyal, dua lembar @50 Riyal, dua lembar @5 Riyal, selembar @1 Riyal, empat lembar @10 Riyal, selembar @10 SD, selembar @100 Bath, satu jam tangan merek SKMEI warna silver, satu kamera merek Casio warna silver, satu HP merk Nokia warna hitam, satu laptop merek Acer warna biru dan charger, satu laptop merek Toshiba warna abu-abu dan charger.(mel)
Discussion about this post