KALAMANTHANA, Jakarta – Ketua LBH Masyarakat Kalimantan Timur, Fajriannur dipanggil penyidik KPK. Ada apa? Ternyata, dia akan dimintai keterangan terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita Widyasari yang saat ini menjalani hukuman akibat kasus gratifikasi, kini sedang disidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk keperluan penyidikan itulah, KPK memanggil Fajriannur.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Selain Fajriannur, KPK juga memanggil Elviani Sabda. Dia adalah staf Digital Group.
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (ik)
Discussion about this post