KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Meski sempat ditolak. DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui pengajuan pinjaman daerah Pemkab Kapuas kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Penandatanganan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp590 miliar dari sebelumnya Rp 610 miliar tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna ke 4 masa persidangan I tahun sidang 2019 DPRD Kapuas, Kamis (21/11/2019).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Dalam sambutannya, Ben Brahim mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, maka salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melalukan skema pinjaman daerah melalui PT SMI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan RI.
“Karena kalau hanya mengandalkan pendanaan yang bersifat reguler maka penyelesaian pembangunan infrastruktur yang telah kita tetapkan, saya yakin dan percaya mungkin 10 sampai 15 tahun tidak akan selesai,” kata Ben.
Sebelumnya, DPRD Kapuas menolak pengajuan pinjaman daerah Pemkab Kapuas ke PT SMI sebesar Rp610 miliar. Karena berdasarkan hasil voting sebanyak 25 anggota dewan menyatakan tidak setuju dan sebanyak 15 orang anggota dewan menyatakan setuju terhadap pengajuan pinjaman daerah tersebut. (is)
Discussion about this post