KALAMANTHANA, Buntok – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan barang bukti 6,04 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka S. Selain di kantong, sabu-sabu itu juga ditemukan di tasnya.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, aparat Satresnarkoba Polres Barsel awalnya menemukan satu paket sabu-sabu dari S (46). “Satu paket plastik klip kecil diduga sabu-sabu itu ditemukan di bagian saku celana belakang sebelah kiri pelaku S,” ujar Kasat Narkoba Polres Barsel, Iptu Sanip mewakili Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah kepada KALAMANTHANA.
Ternyata, barang haram itu tak hanya disimpan di kantong celana S. Pelaku juga menyembunyikan sabu-sabu di dalam tas ranselnya. “Di dalam tas ransel kami temukan dua paket sabu-sabu milik pelaku,” tambahnya.
S ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan pada Jumat (22/11) sekitar pukul 06.15 WIB. Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena memiliki dan menyimpan barang haram itu.
Sanip mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Kelurahan Buntok Kota. Sang pria yang diamankan terbukti memiliki dan menyimpan sabu-sabu. “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat,” ujar Sanip.
Informasi itu menyebutkan ada seorang pria dengan tingkah laku mencurigakan. “Setelah kami lakukan penyelidikan, di situ ditemukan pria yang dimaksud. Kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” katanya.
Dari penggeledahan itu, aparat menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 6,04 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka S akan dibidik pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,” ungkap Sanip. (fik)
Discussion about this post