KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui Raperda APBD Kapuas tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan I tahun sidang 2019, Senin (25/11/2019).
Ditetapkannya APBD 2020 dengan rincian, pendapatan daerah semula Rp 2.10.694.768.000,- bertambah Rp 30.267.000.000,- menjadi Rp 2.40.954.768.000,-.
Belanja daerah semula Rp 2.665.417.738.000,- bertambah Rp 20.160.000.000,- menjadi Rp 2.675.577.783.000,-. Sedangkan devisit, setelah pembahasan sebesar Rp 634.622.970.000,-.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan DPRD bahwa anggaran yang dibelanjakan harus benar-benar menunjukan skala prioritas.
Kemudian memberi porsi anggaran yang lebih besar kepada program kegiatan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan Kabupaten Kapuas.
“Kita menyadari bahwa usaha yang sudah dilakukan cukup maksimal, agar APBD nantinya dapat benar-benar mencerminkan suatu perencanaan matang. Dengan harapan dapat menggerakan roda perekonomian dan pembangunan Kabupaten Kapuas,” kata Ben Brahim.
Penandatanganan persetujuan penetapan Perda APBD tahun anggaran 2020 dilakukan oleh Ketua DPRD, Ardiansah, dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes dan Evan Rahman Sahputra serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (is)
Discussion about this post